Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) mendoakan seorang saksi pelapor Nandi Naksabandi.
Nandi sebenarnya harusnya dihadirkan dalam persidangan lanjutan hari ini yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian
Namun, Nandi tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum karena telah meninggal dunia.
Walau demikian, keterangan hasil pemeriksaan Nandi di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu dibacakan di persidangan.
Baca:
- Gobloknya Rizieq Menyamakan “Alat” dan “Sumber” dalam Sidang Ahok
- Pengirim Dana ke ISIS Ini Datang untuk Dukung Rizieq di Sidang Ahok
- Hamdan Rasyid MUI, Saksi di Sidang Ahok Pernah Diperiksa Kejaksaan
- Terbukti Irena Handono Biarawati Palsu Bersaksi Palsu
“Saya keberatan dituduh menoda agama. Saya tidak ada niat untuk melakukan itu karena saudara saksi sudah meninggal saya doakan supaya dilapangkan dalam kuburnya,” kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2017).
Nandi, berdasarkan hasil BAP yang dibacakan, sebenarnya tidak berada di lokasi ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka yang di dalamnya diduga menista agama Islam.
Nandi mengatakan dirinya mengetahui ucapan Ahok tersebut setelah menonton tayangan di satu stasiun televisi swasta dan kemudian menonton tayangan tersebut di youtube.
“Surat Al Maidah 51 punya tafsir dijadikan pedoman dalam hal memilih pemimpin itu sangat diagungkan Muslim dalam pedoman hidup.”
“Menurut saya kata-kata berbunyi ‘dibohongi surat Al Madiah 51 macam-macam’ itu dapat dimaknai telah membohongi umat Islam sehingga apa yang diucapkan Saudara Basuki Tjahaha Purnama merupakan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam,” demikian BAP Nandi di Bareskrim yang dibacakan.
(tribunnews/gerpol)