Zakir Naik Jadi Ancaman Nasional di Malaysia, Eh Dipuja-puja Kaum Bumi Datar di Indonesia

999784
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Sebanyak 19 aktivis Malaysia telah memulai proses hukum untuk meminta perintah pengadilan agar pendakwah kontroversial Dr Zakir Naik, dinyatakan sebagai ancaman keamanan nasional. Pengadilan Tinggi Malaysia telah menetapkan tanggal 12 April mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari 19 orang penggugat tersebut.

Seperti dilansir media The Star, Senin (3/4/2017), 19 warga Malaysia termasuk para aktivis, telah menggugat pemerintah dan empat pihak lainnya untuk menyatakan Zakir sebagai ancaman bagi ketertiban publik, moral, ekonomi, sosial, pendidikan, persatuan nasional dan perdamaian.

Baca:

Di antara mereka yang mengajukan gugatan pada 1 Maret tersebut adalah aktivis hak asasi manusia, pengacara, pengusaha, hingga mantan wakil menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, P. Waytha Moorthy.

Waytha yang juga ketua Hindu Rights Action Force (Hindraf) menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermaksud untuk menghina ajaran Islam maupun umat muslim. “Kami hanya mempermasalahkan dari kepentingan keamanan nasional,” tutur Waytha seperti dilansir The Star.

“Zakir adalah orang berbahaya yang telah dilarang di sejumlah negara karena dinilai bekerja sama dengan organisasi teroris,” demikian pernyataan para penggugat. Mereka juga meminta adanya perintah pengadilan untuk segera mencabut status Zakir sebagai permanent resident, jika pendakwah asal India itu mendapatkan status tersebut.

Asiah Abd Jalil, salah satu penggugat mengatakan bahwa “Islam tidak mengajarkan kita meremehkan budaya dan agama orang lain.” Penggugat lainnya, Siti Zabedah mencetuskan, mereka mengajukan gugatan untuk menegakkan ajaran Islam.

Para penggugat juga meminta pengadilan untuk segera mendeportasi Zakir dan mengeluarkan perintah untuk mencegah dia memasuki Malaysia. Bahkan mereka juga menuntut adanya perintah pengadilan untuk memerintahkan Inspektur Jenderal Polisi menangkap Zakir segera.

Pihak-pihak yang digugat dalam hal ini adalah Deputi Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Dr Ahmad Zahid Hamidi, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi, Direktur Jenderal Departemen Registrasi Nasional, Inspektur Jenderal Polisi dan Pemerintah.

Zakir yang saat ini tengah berdakwah di Indonesia, merupakan buronan di India. Organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF) telah dilarang di India. Pada November 2016 lalu, media India melaporkan bahwa Badan Investigasi Nasional negara itu (NIA) telah melakukan penggerebekan di beberapa properti komersial dan residensial yang dimiliki oleh Dr Zakir.

Pejabat NIA menyita beberapa dokumen yang diduga menunjukkan bahwa IRF telah mensponsori para calon militan untuk melakukan perjalanan ke Suriah guna bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Selain India, sejumlah negara seperti Bangladesh, Kanada dan Inggris juga telah melarang Zakir.

(detikcom/gerpol)