Tabligh Akbar FPI di Magelang Dibubarkan TNI-Polri

4235
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Tolak FPI (ilustrasi)

Dengan melibatkan 4oo personil Polres Magelang dan TNI telah melakukan pembubaran rencana kegiatan yang akan dilangsungkan di Pondok Pesantren Hidayatusiban Gowan Tanggulrejo Tempuran Magelang. Kamis, ( 4/5 )

Kegiatan tersebut berupa Tabligh Akbar dengan penceramah Kyai Rofii dari Sumowono Semarang dengan dihadiri massa dari FAUIB, FPI dan Form Jihad Islam.

Baca:

Dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kompol Heru Budhiarto, SIK, MIK. Perwira Pengendali oleh Kapolsek Tempuran AKP Yuli Monansoni,SH ditugaskan menjaga jalan masuk ke lokasi pengajian sejak pukul 07.00 wib.

Kapolsek Tempuran menerangkan tindakan pembubaran kegiatan ini dikarenakan adanya penolakan dari warga masyarakat Tempuran dengan dibuktikan adanya surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Paguyuban Kepala Desa se- Kecamatan Tempuran dan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Kecamatan Tempuran serta Ormas Kabupaten Magelang terkait rencana kegiatan FAUIB tersebut.

Menurut salah satu warga tokoh agama dan masyarakat Tempuran yang tidak mau disebut namanya, karena masyarakat menilai Kecamatan Tempuran berada dalam situasi Kamtibmas yang kondusif dan kegiatan FPI sering menunjukan arogansi di lapangan, sehingga akan mengganggu situasi keamanan yang telah Kondusif di wilayah Tempuran selama ini, tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya kerawanan dan gangguan Kamtibmas, Kapolres Magelang AKBP. Hindarsono, SH, SIK, M.Hum tidak mengeluarkan atau menerbitkan STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan) sebagai jawaban surat dari panitia tentang pemberitahuan rencana kegiatan tersebut.

Kemudian bertempat di Balai Desa Tanggulrejo Tempuran Muspika dan panitia melakukakn koordinasi, dengan hasil bahwa Muspika Kecamatan Tempuran melalui Kapolsek Tempuran dengan tegas meghentikan kegiatan atas nama Undang- Undang.

Sebelumnya proses koordinasi, telah terjadi aksi pendorongan oleh Ketua Panitia Inisial MM, kepada Kepala Desa Tanggulrejo Kusriyanto yang mengakibatkan Kepala Desa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tidar Magelang untuk mendapatkan perawatan intensif, sedangkan pelaku telah diamankan di Polres Magelang untuk dimintai keterangan.

(tribratanews/gerpol)